Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK)

Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK)


Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK)

Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka. Lembaga Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan Kwartir.

Keanggotaan Lembaga Pemeriksa Keuangan

Keanggotaan berjumlah minimal 5 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan dan dibantu oleh Akuntan Publik
Susunan Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. Seorang Ketua;
b. Seorang Wakil Ketua;
c. Seorang Sekretaris;
d. Beberapa orang anggota

Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah Gerakan Pramuka dan dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.

Kepengurusan Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) di tingkat cabang terdiri dari :
1. Unsur Mabi, unsur andalan Kwarcab.
2. Unsur Kwartir Ranting (tiga orang)
3. Seorang ahli keuangan (tanpa hak suara)

Sedangkan Kepengurusan Lembaga Pemeriksa Keuangan di tingkat ranting terdiri dari :
1. Unsur Mabi, unsur andalan Kwarran.
2. Unsur Gugusdepan (tiga orang)
3. Seorang ahli keuangan (tanpa hak suara)

Tugas dan Fungsi Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) :

Tugas LPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan yang berfiungsi :
1. Memantau pengelolaan Keuangan.
2. Pemeriksaan dan pengevaluasi Keuangan.
3. Pembina pengelolaan keuangan dan badan badan usaha kwartir.

Hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya disampaikan dalam acara musyawarah cabang/ ranting.

Catatan sebelumnya Lembaga ini disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
READ MORE

SHARE THIS

No comments:

Post a Comment

X CLOSE
Advertisements
X CLOSE
Advertisements