Seorang disebut sebagai anggota pramuka manakala yang bersangkutan telah memenuhi syarat menjadi anggota gerakan pramuka dan telah dilantik.
Untuk peserta didik syarat tersebut berkaiatan dengan Syarat kecakapan Umum (SKU), sedangkan bagi pembina berkaitan dengan narakarya dan naratama.
Ada juga yang menjadi anggota pramuka karena secara strukturan dan fungsioal akan dikukuhkan dengan surat keputusan menjadi pengurus organisasi baik staff, Andalan ataupun mabi. Seorang yang telah menjadi anggota Gerakan pramuka mempunyai hak dan kewajiban :
Hak nya Antara lain :
Kewajibannya :
Hak nya Antara lain :
- Diperkenankan menggunakan tanda umum Gerakan pramuka sesuai dengan aturan yang berlaku
- mengenakan seragam pramuka
- Mengikuti kegiatan kepramukan sesuai dengan golongan dan sesuai aturan dan ketentuan
Kewajibannya :
- menjaga nama baik dirinya, organisasi Gerakan Pramuka, dan Gerakan Kepramukaan Sedunia.
- bersikap dan berbuat sesuai dengan isi Satya dan Darma Pramuka, serta mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sebagai anggota Gerakan Pramuka.
- berusaha memperlihatkan rasa persaudaraan di kalangan sesama anggota Gerakan Pramuka atau Gerakan Kepramukaan Sedunia, dan sesama manusia pada umumnya.
- berusaha membuktikan kesadaran dan tanggungjawab atas dirinya, satuan dan organisasinya, sebagai perwujudan dari rasa dan kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggung jawab atas organisasinya, serta ikut berusaha mencapai tujuan atau cita-citanya.
No comments:
Post a Comment