Struktur Organisasi Gerakan Pramuka wajib diketahui setiap anggota pramuka karena di organisasi pramuka terdapat susunan hirarkinya :
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRGlpu-b-S_Pb90K2XNdCCqPYrAvf2Rmd-M9MJSPxAeGqHnH4bDUXFAtHHonrow_bpEP_HLsrbZayo138rMtJB6DsA6oNX9EfVwihIJT7LglamNyPgXLxD6SUhr3yTdVoCrW6pL4FkKvuxYF_tRBZsCASWyC6vn54ZJECAqQv9V_bhhmMlMpVbYLnJ/s16000/Struktur%20Organisasi%20Pramuka.jpg)
Untuk yang pertama yaitu di Tingkat nasional, untuk strukturnya sebagai berikut :
Untuk Tingkat Daerah sebagai berikut :
Untuk Tingkat Cabang sebagai berikut :
Untuk Tingkat kecamatan ( ranting ) sebagai berikut :
Untuk Gugus Depan sebagai berikut :
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRGlpu-b-S_Pb90K2XNdCCqPYrAvf2Rmd-M9MJSPxAeGqHnH4bDUXFAtHHonrow_bpEP_HLsrbZayo138rMtJB6DsA6oNX9EfVwihIJT7LglamNyPgXLxD6SUhr3yTdVoCrW6pL4FkKvuxYF_tRBZsCASWyC6vn54ZJECAqQv9V_bhhmMlMpVbYLnJ/s16000/Struktur%20Organisasi%20Pramuka.jpg)
Untuk yang pertama yaitu di Tingkat nasional, untuk strukturnya sebagai berikut :
- Mabinas atau disebut Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh Presiden RI
- Kwarnas atau disebut Kwartir Nasional dengan masa bakti selama 5 tahun
- DKN atau disebut Dewan Kerja Nasional dengan masa bakti selama 5 tahun
Untuk Tingkat Daerah sebagai berikut :
- Mabida atau disebut Majelis Pembimbing Daerah yang di ketuai oleh Gubernur yang menjabat saat itu.
- Kwarda atau disebut Kwartir Daerah dengan masa jabatan 5 tahun
- Dewan Kerja Daerah ( DKD ) dengan masa jabatan selama 5 tahun
Untuk Tingkat Cabang sebagai berikut :
- Mabicab atau disebut majelis pembimbing cabang yang diktuai oleh walkota atau bupati.
- Kwarcab atau disebut Kwartir cabang dengan masa jabatan selama 5 tahun
- Dewan Kerja cabang (DKC) dengan masa jabatan selama selama 5 tahun
Untuk Tingkat kecamatan ( ranting ) sebagai berikut :
- Mabiran atau disebut Majelis Pembimbung Ranting yang di ketuai oleh Camat
- Kwaran atau disebut Kwartir Ranting masa bakti selama 3 tahun
- DKR atau disebut Dewan Kerja Ranting masa bakti selama 3 tahun
Untuk Gugus Depan sebagai berikut :
- Mabigus
- DKA (Dewan Kerja Ambalan)
No comments:
Post a Comment