Salah satu hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) X Gerakan Pramuka tahun 2018 yang diselenggarakan di Kendari, 25-29 September 2018 adalah Keputusan Munas Nomor 7/MUNAS/2018 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pembahasan Konsep Perubahan AD/ART Gerakan Pramuka ini dibahas oleh komisi A Munas X tahun 2018 dengan beberapa hasil yang telah ditetapkan sebagai keputusan Nomor 7/MUNAS/2018 tersebut.
Berikut ini adalah beberapa perubahan AD/ART Gerakan Pramuka Hasil Musyawarah Nasional Tahun 2018 :
- BAB I, Pasal 2 berubah menjadi : Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan nonformal sebagaimana UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tetang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
- Menghapus pasal 4 AD/ART hasil Munas 2013 (Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan) dan menjadikan pasal 5 menjadi pasal 4 di Keputusan Munas 2018
- Penambahan pada BAB IV di pasal 7 dengan sub bagian Pendidikan Kepramukaan yang berisi : Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. Pasal 7 menjadi pasal 8 di AD/ART hasil Munas 2018 dengan isi 10 nilai kepramukaan.
- Moto Gerakan Pramuka dimasukkan dalam Anggaran Dasar di pasal 14, Moto Gerakan Pramuka adalah Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan
- Bagian Ketiga dari Bab IV tentang peserta didik yang sebelumnya hanya 2 pasal menjadi 3 pasal, disebutkan dalam pasal 3 : Untuk anak-anak yang belum berusia 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok prasiaga
- Ada penjabaran dalam pasal tentang kurikulum (pasal 19 Anggaran Dasar), dengan uraian sebagai berikut :
- Kurikulum pendidikan kepramukaan terdiri atas kurikulum untuk peserta didik dan kurikulum untuk anggota dewasa
- a. Kurikulum untuk peserta didik terdiri atas Syarat Kecakapan Umum, Syarat Kecakapan
- Khusus, dan Syarat Pramuka Garuda sesuai dengan jenjang pendidikan dan satuan karya
- b. Kurikulum untuk anggota dewasa terdiri atas kursus, pelatihan, dan peningkatan
- keterampilan
- Dalam pasal terkait Satuan Pendidikan hanya disebutkan Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
- a. Gugus depan: dan b. Pusat pendidikan dan pelatihan. (tidak ada satuan karya pramuka seperti disebutkan dalam hasil Munas 2013)
- Perubahan istilah Gugusdepan menjadi, Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi yang dikoordinasikan oleh kwartir ranting dan kwartir cabang
- Pasal tentang Satuan Karya Pramuka disempurnakan dengan 5 ayat perincian, sebelumnya dalam AD/ART Munas 2013 hanya ada 2 ayat.
- Terdapat satu hal yang baru dalam AD/ART hasil Munas 2018, terkait dengan keberadaan Dewan Penasihat. Dalam pasal 37 ART hasil Munas 2018 disebutkan bahwa Majelis pembimbing dapat membentuk Dewan Penasehat, hal ini dijelaskan kembali pada pasal 54.
- Terdapat perubahan pula dalam judul dasadarma, jika sebelumnya pada hasil Munas 2013 hanya disebutkan “Dasadarma”, hasil Munas 2018 menambahkan kata “pramuka” sehingga penyebutannya adalah “Dasadarma Pramuka.” (pasal 23, ART Hasil Munas 2018).
- Selain beberapa perubahan yang tersebut di atas, perubahan lainnya adalah terkait redaksional dan susunan pasal-pasal yang disesuaikan.
No comments:
Post a Comment