Kementerian Lingkungan Hidup dan Kwarnas gerakan Pramuka telah menginisiasi lahirnya SAKA Lingkungan yang di beri nama SAKA KALPATARU, kerja sama ini bermula dari Kesepakatan Bersama antara Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 17/MENLH/11/2011 dan No. 014/PK-MoU/11/2011 tentang Pelaksanaan Program dan Kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Logo Satuan Karya Kalpataru
Saka Kalpataru merupakan satuan Karya Pramuka tempat meningkatkan pengetahuan, pengalaman, ketrampilan dan kecakapan, dan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pandega serta sebagai wadah untuk menanamkan kepedulian dan rasa tanggungjawab dalam mengelola, menjaga, dan mempertahankan dan melestarikan lingkungan untuk keberlanjutan generasi sekarang dan mendatang.
Pembentukan Saka Kalpataru bertujuan untuk memberi memberi wadah pendidikan dan pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, kemampuan ,pengalaman dalam bidang pengetahuan dan teknologi serta keterampilan khususnya yang berkaitan dengan substansi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menjadi bekal penghidupannya untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa dan Negara.
Satuan Karya Pramuka Kalpartaru untuk tahap awal meliputi tiga Krida yaitu :
- Krida 3R (Reduce, Reuse, Recycle),
- Krida Perubahan Iklim, dan
- Krida Konservasi Keanekaragaman Hayati.
Krida 3R (Reduce, Reuse, Recycle) memiliki 3 SKK, di antaranya :
- SKK Komposting,
- SKK Daur Ulang, dan
- SKK Bank Sampah
Krida Perubahan Iklim memiliki 3 SKK, di antaranya :
- SKK Konservasi dan Hemat Air,
- SKK Hemat Energi Listrik, dan
- SKK Transportasi Hijau
Krida Keanekaragaman Hayati memiliki 3 SKK, di antaranya :
- SKK Pelestari Sumberdaya Genetik,
- SKK Pelestari Ekosistem, dan
- SKK Jasa Lingkungan
Untuk tahap berikutnya yaitu tahun 2014, Krida SAKA Kalpataru akan ditambahkan sesuai dengan kebutuhan dalam pengelolaan lingkungan.
Saka Kalpataru ini diharapkan dapat menjadi ujung tombak gerakan lingkungan yang lebih besar lagi.
No comments:
Post a Comment