Dalam gerakan pramuka ada berbagai Satuan Karya (Saka). Tiap Saka memiliki Krida atau satuan kecilnya masing-masing. Anggota saka biasanya merupakan anggota Pramuka Penegak dan Pandega serta pemuda pemudi yang berusia 16 hingga 25 tahun. Para anggota yang tergabung dalam saka akan dilatih dan dididik untuk bisa mengabdi secara nyata kepada masyarakat.
Menurut Zuli Agus Firmansyah dalam buku Panduan Resmi Pramuka (2015), ada 10 jenis Saka (Satuan Karya) dalam gerakan Pramuka, yakni:
1. Saka Dirgantara
Pendidikan dan kepelatihan anggota gerakan pramuka di bidang dirgantara.
2. Saka Bhayangkara
Pendidikan dan kepelatihan anggota gerakan pramuka di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
3. Saka Bahari
Pendidikan dan kepelatihan anggota gerakan pramuka di bidang bahari.
4. Saka Bakti Husada
Pendidikan dan kepelatihan anggota gerakan pramuka di bidang kesehatan.
5. Saka Keluarga Berencana (Kencana)
Pendidikan dan kepelatihan anggota gerakan pramuka di bidang keluarga berencana.
6. Saka Taruna Bumi
Pendidikan dan kepelatihan anggota gerakan pramuka di bidang pertanian.
7. Saka Wanabakti
Pendidikan dan kepelatihan anggota gerakan pramuka di bidang sumber daya alam serta lingkungan hidup.
8. Saka Wirakartika
Pendidikan dan kepelatihan anggota gerakan pramuka di bidang bela negara.
9. Saka Pariwisata
Pendidikan dan kepelatihan anggota gerakan pramuka di bidang pariwisata.
10. Saka Widya Bakti
Pendidikan dan kepelatihan anggota gerakan pramuka di bidang pendidikan.
Saka Bhayangkara
Saka Bhayangkara merupakan satuan karya dalam gerakan pramuka yang menjadi wadah pendidikan dan pelatihan di bidang keamanan serta ketertiban masyarakat atau kambtimas.
Dalam buku Mengenal Dunia Pramuka Indonesia (2012) karya Kak Sam Rizky, dituliskan jika ada empat krida dalam Saka Bhayangkara, yakni:
Biasanya pelatih dalam Saka Bhayangkara didatangkan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia hingga Dinas Pemadam Kebakaran. Jenis saka (Satuan Karya) ini mudah ditemui dan merupakan saka terbesar di Indonesia.
Sejarah Saka Bhayangkara
Saka Bhayangkara terbentuk karena adanya instruksi Menteri/Panglima Polisi dan Kwartir Nasional: Nomor. Pol. 28/Inst./MK/1966 serta SK Kwarnas No. 4/1966 tentang pembentukan Pramuka Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
Pada awal pembentukannya, Saka Bhayangkara memiliki sembilan krida, yakni:
Kemudian pada 1980, Polri dan gerakan pramuka memperbaharui kerja sama dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama No. Po. Kep/08/V/1980 serta SK Kwarnas No. 050 Tahun 1980 mengenai kerja sama di bidang usaha Pembinaan dan Pembangunan Pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.
Secara garis besar, surat keputusan bersama tersebut berisikan penegasan nama Saka Bhayangkara dan perubahan jumlah krida menjadi tujuh dengan menghapus Krida Komlek dan Krida Pengamat.
Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol: Skep/595/X/2006 mengenai Pedoman Syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan, jumlah krida diubah menjadi empat, yakni:
Menurut Zuli Agus Firmansyah dalam buku Panduan Resmi Pramuka (2015), ada 10 jenis Saka (Satuan Karya) dalam gerakan Pramuka, yakni:
1. Saka Dirgantara
Pendidikan dan kepelatihan anggota gerakan pramuka di bidang dirgantara.
2. Saka Bhayangkara
Pendidikan dan kepelatihan anggota gerakan pramuka di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
3. Saka Bahari
Pendidikan dan kepelatihan anggota gerakan pramuka di bidang bahari.
4. Saka Bakti Husada
Pendidikan dan kepelatihan anggota gerakan pramuka di bidang kesehatan.
5. Saka Keluarga Berencana (Kencana)
Pendidikan dan kepelatihan anggota gerakan pramuka di bidang keluarga berencana.
6. Saka Taruna Bumi
Pendidikan dan kepelatihan anggota gerakan pramuka di bidang pertanian.
7. Saka Wanabakti
Pendidikan dan kepelatihan anggota gerakan pramuka di bidang sumber daya alam serta lingkungan hidup.
8. Saka Wirakartika
Pendidikan dan kepelatihan anggota gerakan pramuka di bidang bela negara.
9. Saka Pariwisata
Pendidikan dan kepelatihan anggota gerakan pramuka di bidang pariwisata.
10. Saka Widya Bakti
Pendidikan dan kepelatihan anggota gerakan pramuka di bidang pendidikan.
Saka Bhayangkara
Saka Bhayangkara merupakan satuan karya dalam gerakan pramuka yang menjadi wadah pendidikan dan pelatihan di bidang keamanan serta ketertiban masyarakat atau kambtimas.
Dalam buku Mengenal Dunia Pramuka Indonesia (2012) karya Kak Sam Rizky, dituliskan jika ada empat krida dalam Saka Bhayangkara, yakni:
- Krida Ketertiban Masyarakat atau Tibmas.
- Krida Lalu Lintas atau Lantas.
- Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana (PPB).
- Krida Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Biasanya pelatih dalam Saka Bhayangkara didatangkan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia hingga Dinas Pemadam Kebakaran. Jenis saka (Satuan Karya) ini mudah ditemui dan merupakan saka terbesar di Indonesia.
Sejarah Saka Bhayangkara
Saka Bhayangkara terbentuk karena adanya instruksi Menteri/Panglima Polisi dan Kwartir Nasional: Nomor. Pol. 28/Inst./MK/1966 serta SK Kwarnas No. 4/1966 tentang pembentukan Pramuka Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).
Pada awal pembentukannya, Saka Bhayangkara memiliki sembilan krida, yakni:
- Krida Lalu Lintas
- Krida Pemadam Kebakaran
- Krida SAR
- Krida Tindakan Pertama pada Kejadian Perkara
- Krida Siskamling
- Krida Pengawal
- Krida Pelacak
- Krida Komlek
- Krida Pengamat
Kemudian pada 1980, Polri dan gerakan pramuka memperbaharui kerja sama dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama No. Po. Kep/08/V/1980 serta SK Kwarnas No. 050 Tahun 1980 mengenai kerja sama di bidang usaha Pembinaan dan Pembangunan Pendidikan Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.
Secara garis besar, surat keputusan bersama tersebut berisikan penegasan nama Saka Bhayangkara dan perubahan jumlah krida menjadi tujuh dengan menghapus Krida Komlek dan Krida Pengamat.
Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol: Skep/595/X/2006 mengenai Pedoman Syarat dan Gambar Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan, jumlah krida diubah menjadi empat, yakni:
- Krida Ketertiban Masyarakat atau Tibmas
- Krida Lalu Lintas atau Lantas
- Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana (PPB)
- Krida Tempat Kejadian Perkara (TKP).
No comments:
Post a Comment