Lembaga Pendidikan Pramuka sering kita sebut dengan Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka atau disingkat Lemdika. Lemdika merupakan Lembaga pendidikan bagian integral dari Kwartir.
Lemdika mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. penyelenggara dan pelaksana pendidikan dan pelatihan anggota dewasa;
b. pembinaan teknis tim pelatih dan anggota dewasa yang telah diberi sertifikat SHB/SHL;
c. pembina perpustakaan;
Ketua Lemdika dipilih dari para Pelatih Pembina Pramuka, melalui musyawarah pelatih yang diselenggarakan sebelum Musyawarah. Ketua Lemdika terpilih sekaligus secara ex-officio merangkap menjadi Andalan Cabang urusan Pembinaan Anggota Dewasa.
Pada hakikatnya organisasi Lemdika bersifat organisasi kerangka yaitu organisasi yang secara harian ditangani oleh personel terbatas. Pada saat yang diperlukan Ketua Lemdika dapat memobilisasi para pelatih, Andalan Cabang, Pelatih Konsultan atau Pembantu Andalan di daerahnya untuk menyelenggarakan kursus, seminar, lokakarya atau pertemuan pakar lainnya.
Administrasi rutin Lemdika bersandar pada Bagian Tata Usaha Kwartir. Dalam Strukturnya Ketua Lemdika bertangungjawab kepada Ketua Kwartirnya.
Organisasi dan Tata Kerja Lemdika diatur dengan Surat Keputusan tersendiri.
Lemdika mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. penyelenggara dan pelaksana pendidikan dan pelatihan anggota dewasa;
b. pembinaan teknis tim pelatih dan anggota dewasa yang telah diberi sertifikat SHB/SHL;
c. pembina perpustakaan;
Ketua Lemdika dipilih dari para Pelatih Pembina Pramuka, melalui musyawarah pelatih yang diselenggarakan sebelum Musyawarah. Ketua Lemdika terpilih sekaligus secara ex-officio merangkap menjadi Andalan Cabang urusan Pembinaan Anggota Dewasa.
Pada hakikatnya organisasi Lemdika bersifat organisasi kerangka yaitu organisasi yang secara harian ditangani oleh personel terbatas. Pada saat yang diperlukan Ketua Lemdika dapat memobilisasi para pelatih, Andalan Cabang, Pelatih Konsultan atau Pembantu Andalan di daerahnya untuk menyelenggarakan kursus, seminar, lokakarya atau pertemuan pakar lainnya.
Administrasi rutin Lemdika bersandar pada Bagian Tata Usaha Kwartir. Dalam Strukturnya Ketua Lemdika bertangungjawab kepada Ketua Kwartirnya.
Organisasi dan Tata Kerja Lemdika diatur dengan Surat Keputusan tersendiri.
No comments:
Post a Comment