Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Hasil Musyawarah Nasional Tahun 2018
BAB VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Bagian Pertama
Pendapatan
Pasal 127
Pendapatan
(1) Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran anggota;
b. Apbn dan atau apbd;
c. Bantuan majelis pembimbing;
d. Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e. Sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundangundangan maupun dengan kode kehormatan pramuka;
f. Usaha dana dan badan usaha yang dimiliki gerakan pramuka;
g. Royalti hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki gerakan pramuka.
(2) Pendapatan Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di bank atas nama kwartir Gerakan Pramuka.
Pasal 128
Iuran dan Usaha Dana
(1) Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional dan pelaksanaannya dilakukan oleh jajaran Gerakan Pramuka.
(2) Usaha dana dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha atau dengan memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau dengan melakukan kegiatan tertentu.
Bagian Kedua
Kekayaan
Pasal 129
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. Barang tak bergerak;
b. Barang bergerak;
c. Hak atas kekayaan intelektual.
(2) Barang tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3) Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai.
(4) Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan dikemudian hari, antara lain:
a. Atribut Gerakan Pramuka.
b. Buku-buku terbitan Gerakan Pramuka.
Pasal 130
Pengelolaan dan Pengalihan
(1) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak kedua/ketiga harus diputuskan melalui rapat pengurus kwartir dan dilaporkan kepada ketua majelis pembimbing.
(2) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
READ MORE
No comments:
Post a Comment